Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemotor Tertabrak KRL di Citayam, Sepanjang 2024 Ada 99 Kejadian di Wilayah Daop 1

Widya Michella , Jurnalis-Sabtu, 07 September 2024 |03:02 WIB
Pemotor Tertabrak KRL di Citayam, Sepanjang 2024 Ada 99 Kejadian di Wilayah Daop 1
Pemotor tertabrak KRL di palang pintu perlintasan dekat Stasiun Citayam (Foto: Dok/M Refi Sandi)
A
A
A

Dijelaskan pula, terdapat sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut. Dalam Pasal 296 undang-undang yang sama, pengendara yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

"Meski palang pintu perlintasan tidak ada atau tidak berfungsi, wajib untuk menjaga jarak aman dengan lintasan saat sedang menunggu kereta lewat. Jangan nekat, berhenti melebihi batas jarak aman yang sudah dipasang, agar nyawa tidak jadi taruhannya," lanjut Ixfan.

Perjalanan satu kereta sempat terhambat sekitar 13 menit selama penanganan kecelakaan. Saat ini, perjalanan kereta telah normal kembali.

Ixfan menyampaikan, selama Januari sampai dengan Agustus 2024 di wilayah Daop 1 Jakarta telah terjadi sebanyak 99 kejadian. Dengan melibatkan roda 4 sebanyak 17 kejadian, roda 2 sebanyak 16 kejadian, pejalan kaki (orang) sebanyak 65 kejadian dan 1 kejadian melibatkan hewan.

“KAI Daop 1 Jakarta dengan tegas menyampaikan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang KA, agar selalu berhati-hati dan waspada, mengutamakan keselamatan dengan mematuhi rambu - rambu serta aturan yang ada, Wajib BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, dan Jalan), palang pintu perlintasan bukanlah alat pengaman utama, tetapi disiplin dalam berlalu lintas lah yang harus dilakukan,” ujar Ixfan.

”KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat dan instansi terkait yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik. Jika masyarakat melihat adanya potensi bahaya ataupun kegiatan yang mencurigakan di jalur kereta api dapat melaporkannya kepada petugas stasiun terdekat,” pungkasnya.
 
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement