Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komplotan Mata Elang Ditangkap Polisi Usai Keroyok dan Rampas Motor Santri di Sukabumi

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Minggu, 08 September 2024 |10:19 WIB
Komplotan Mata Elang Ditangkap Polisi Usai Keroyok dan Rampas Motor Santri di Sukabumi
Komplotan Mata Elang Ditangkap Polisi/Okezone
A
A
A

Atas perbuatannya, lanjut Rita, kedua pelaku kami ancam dengan pasal 80 Jo 76c Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2003 tentang  perlindungan anak dengan pidana penjara 5 tahun dan pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun.

Sebelumnya, Dipicu permasalahan sengketa jaminan fidusia, seorang santri di Kota Sukabumi berinisial MAN (15) diduga menjadi korban penganiayaan debt collector hingga mengakibatkan luka di bagian perut bawah dan kepala.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement