Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor merk Honda Beat Warna Hitam tanpa Nopol yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
"Terus 1 unit motor merk Honda Scoppy warna biru putih tanpa Nopol, dan 1 unit motor merk Honda Revo warna hitam hijau dengan nopol BE 2919 NAJ," jelas Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.