Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nyaru Jadi Mahasiswa, Pemuda di Lampung Nekat Curi Motor di Kampus Unila

Ira Widyanti , Jurnalis-Senin, 09 September 2024 |17:03 WIB
<i>Nyaru</i> Jadi Mahasiswa, Pemuda di Lampung Nekat Curi Motor di Kampus Unila
Pencuri motor di Kampus Unila (foto: dok ist)
A
A
A

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor merk Honda Beat Warna Hitam tanpa Nopol yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

"Terus 1 unit motor merk Honda Scoppy warna biru putih tanpa Nopol, dan 1 unit motor merk Honda Revo warna hitam hijau dengan nopol BE 2919 NAJ," jelas Kasat. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement