Pada Senin, 20 Mei 2024, sejumlah warga bersama elemen masyarakat melakukan aksi demo menolak pengoperasian pabrik kelapa sawit. Aparat penegak hukum pun menangkap seorang aktivis perempuan bernama Tina Rambe beserta tiga mahasiswa dan dua anggota masyarakat lainnya.
Tina terkenal keras menyuarakan penolakan pabrik milik PT PPSP di lingkungannya. Ia bersikeras kehadiran pabrik kelapa sawit itu menimbulkan polusi udara, apalagi bersebelahan dengan sekolah TK, SD, SMP, SMA.
Dari tiga orang yang ditangkap, dua diantaranya sudah mendapatkan penangguhan penahanan. Hanya tinggal Tina Rambe yang masih ditahan, dan kini tengah mengajukan sidang praperadilan tapi belum juga ada putusan dari pengadilan.
Melihat hal tersebut, Daniel meminta penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dengan seadil-adilnya. Harus ada alasan yang jelas kenapa penahanan Tina tidak ditangguhkan, dan kenapa praperadilannya juga belum diputuskan. Tina ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perlawanan terhadap aparat saat menuntuk hak warga terkait penolakan terhadap operasional PKS.
"Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat mereka mengenai dampak lingkungan dan sosial dari proyek-proyek besar," ungkap Daniel.
"Kami berharap kasus Tina Rambe juga akan segera selesai seperti dua orang yang lainnya. Harus diperjelas mengapa Tina Rambe belum juga mendapatkan penangguhan penanganan,” lanjut Legislator dari Dapil Kalimantan Barat I itu.