Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun di Pengadilan Tinggi, Begini Respons KPK 

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 10 September 2024 |18:51 WIB
Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun di Pengadilan Tinggi, Begini Respons KPK 
Ilustrasi
A
A
A

"Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua, Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024). 

PT DKI Jakarta juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim. 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement