Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun di Pengadilan Tinggi, Begini Respons KPK 

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 10 September 2024 |18:51 WIB
Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun di Pengadilan Tinggi, Begini Respons KPK 
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar Simanjuntak menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Diketahui, PT DKI Jakarta menambah dua tahun pidana penjara dari yang divonis Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Meyer menjelaskan, apresiasi tersebut lantaran PT DKI mengabulkan memori banding yang dilayangkan pihaknya dikabulkan. 

"Tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL oleh karena mengabulkan memori banding penuntut umum yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti yaitu sebesar kurang lebih Rp44 milliar dan mengabulkan pula tuntutan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 tahun," kata Meyer melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2024). 

Kemudian, ia menyebutkan pihaknya akan menunggu salinan lengkap putusan untuk kemudian diserahkan ke Pimpinan Lembaga Antirasuah. 

"JPU menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK dan akan memelajari putusan tersebut dan akan melaporkan secara resmi ke pimpinan untuk langkah tindak selajutnya," ujarnya. 

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). PT DKI Jakarta menambah dua tahun hukuman penjara terhadap SYL. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement