Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saksi Terus-terusan Jawab Tak Tahu, Hotman Paris Kesal hingga Mau Pensiun di Sidang Kasus Antam

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 11 September 2024 |05:35 WIB
Saksi Terus-terusan Jawab Tak Tahu, Hotman Paris Kesal hingga Mau Pensiun di Sidang Kasus Antam
Sidang kasus Antam
A
A
A

"Kita boleh untuk mencari suatu apa yang menjadi kepentingan saudara, tapi tolonglah dibahasakan dengan tata etika saudara dalam suatu persidangan ini," kata Hakim Toni menegur Hotman. 

"Terima kasih, mohon maaf," timpal Hotman. 

Sebelumnya, Budi Said selaku pengusaha dan dikenal 'Crazy Rich Surabaya' didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun dalam transaksi jual beli emas Antam. Adapun sidang pembacaan dakwaan Budi Said digelar di PN Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa (27/8/2024).

Jaksa M. Nurachman Adikusumo mengatakan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01. Kemudian Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.

“Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” kata Nurachman saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024).
 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement