Senada diungkapkan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia, John Pieris. Ia menilai, pencabutan TAP MPRS tersebut harus diiringi dengan membersihkan dari segala tuduhan yang dialamatkan terhadap Bung Karno.
“Pencabutan TAP ini penting, tetapi harus ada tindakan lanjutan untuk memastikan nama Soekarno dibersihkan dari tuduhan,” ujarnya.
Anggota Dewan Pengarah BPIP itu sepakat perlu didorongnya pelurusan sejarah. Termasuk dalam mengungkap dalam sebenarnya dari G30S/PKI, termasuk juga dengan TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967.
Sebelumnya, MPR RI resmi mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno. Pencabutan ini menegaskan bahwa Bung Karno tak pernah mengkhianati negara dan melindungi PKI seperti disebut dalam pertimbanganTAP MPRS itu.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan bahwa pencabutan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 oleh MPR diputuskan lewat rapat setelah ada Surat Menteri Hukum dan HAM.
"TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan," kata Bamsoet dalam sambutannya di acara silaturahmi kebangsaan dengan keluarga Bung Karno di Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR RI, Senin 9 September 2024.
(Arief Setyadi )