Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dibunuh Rekan Kerjanya, Pegawai Minimarket di Gambir Alami 7 Luka Tusuk

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 11 September 2024 |18:35 WIB
Dibunuh Rekan Kerjanya, Pegawai Minimarket di Gambir Alami 7 Luka Tusuk
Tersangka pembunuh pegawai minimarket (foto: Okezone)
A
A
A

“Karena pelaku mengetahui di tempat itu ada pisau yang biasa digunakan untuk bekerja oleh karyawan di situ, maka dia mengambil pisau tersebut dan melakukan perbuatan (penusukan),” ujar dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana berupa hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement