Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dibunuh Rekan Kerjanya, Pegawai Minimarket di Gambir Alami 7 Luka Tusuk

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 11 September 2024 |18:35 WIB
Dibunuh Rekan Kerjanya, Pegawai Minimarket di Gambir Alami 7 Luka Tusuk
Tersangka pembunuh pegawai minimarket (foto: Okezone)
A
A
A


JAKARTA - Seorang karyawan berinisial SY (21) harus meregang nyawa usai ditusuk rekan kerjanya SZ (25), di sebuah minimarket di Jalan Pecenongan Raya, Gambir, Jakarta Pusat. Polisi menyebut korban mengalami tujuh luka tusukan.

“Hasil pemeriksaan dari rumah sakit, (korban) mengalami tujuh luka tusuk, dua di dada, dua di perut samping kemudian tiga di punggung,” kata Kapolsek Gambir, Kompol Jamalinus Nababan kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).

Jamalinus menuturkan, kepada polisi, pelaku mengaku melakukan penusukan hingga tujuh kali untuk memastikan bahwa korban telah meninggal dunia.

“(Untuk) meyakinkan (korban meninggal dunia). Kemudian terbawa emosi juga,” ujar dia.

Jamalinus menambahkan, pelaku mengaku dalam keadaan sadar saat melakukan perbuatannya tersebut.

 

Motif pelaku

Kapolsek Gambir, Kompol Jamalinus Nababan motif dari SZ yang nekat menghabisi nyawa rekannya lantaran sakit hati terhadap ucapan korban yang dinilai merendahkan harga diri pelaku.

“(Motifnya) sakit hati, jatuhnya sakit hati. Perkataan tidak mengenakan menurut pengakuan dari sodara SJ adanya kata-kata yang tidak pantas dari korban mengenai alat kelamin dari si korban,” kata Jamalinus kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).

“Jadi kalau mau duit nih isep ini saya. kira-kira begitu dan itu ternyata sangat menyakiti hati pelaku, kemudian pelaku sudah gusar,” sambung dia.

Kemudian, Jamalinus menuturkan, pelaku yang sudah emosi tak bisa membendungnya. Pelaku yang mengetahui letak posisi pisau kemudian mengambil dan menusuk korban.

 

“Karena pelaku mengetahui di tempat itu ada pisau yang biasa digunakan untuk bekerja oleh karyawan di situ, maka dia mengambil pisau tersebut dan melakukan perbuatan (penusukan),” ujar dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana berupa hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement