Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Ini Nekat Selundupkan Sabu di PN untuk Terdakwa

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Rabu, 11 September 2024 |16:44 WIB
Pria Ini Nekat Selundupkan Sabu di PN untuk Terdakwa
Penangkapan (foto: freepik)
A
A
A

PEKANBARU – Seorang pengunjung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau berinisial DE diamankan petugas karena nekat membawa narkoba jenis sabu. Tersangka mengaku bahwa narkoba itu diberikan kepada salah satu terdakwa yang sedang menjalani siding di pengadilan.

Kasat Serse Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria mengatakan, dari tersangka DE diamankan barang bukti dua paket sabu. Selain itu sepeda motor yang dipakai pria warga Jalan Rajawali, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru turut disita.

"Diamankan dua bungkus plastik ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu beratnya 17,63 gram," kata Bagus Rabu (11/9/2024).

Sementara AP yang merupakan terdakwa dan merupakan tahanan jaksa juga turut diamanan. Di mana diduga AP inilah yang ‘mengorder’ sabu tersebut.

 

Kronologis kejadian ini bermula pada Selasa, 10 September 2024 sekira pukul 15.30 WIB pelaku DE datang ke PN sambil membawa narkoba. Di mana saat kejadian tersangka AP sedang di Pangailan Negeri Pekanbaru untuk di sidang sebagai terdakwa. Usai sidang tersangka DE mendekati sel yang ada di pengadilan sambil menyelundupkan plastik yang berisi sabu. 

Ternyata gerak gerik pelaku dilihat oleh petugas dari kejaksaan. Pihak kejaksaan pun menangkap tersangka dan barang bukti. Merekapun melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian yang ada di lokasi.

“Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap pelaku DE bahwa dirinya disuruh mengantarkan narkotika jenis sabu itu kepada seorang tahanan kejaksaan yang bernama AP. Kemudian keduanya diamankan,” tukasnya.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement