Kuasa hukum keluarga korban, Ardian Azhari Kurniawan mengatakan, dari 48 adegan terdapat beberapa tambahan adegan terkait perlakuannya pada korban.
“Contohnya 34, menjadi 34A dan 34B. Terkait dengan kronologinya sesuai, ada tambahan lagi dari tersangka,” kata kuasa hukum keluarga korban, Ardian Azhari Kurniawan.
Dalam kasus itu, lanjutnya, tersangka melakukan penganiayaan di antaranya dengan memakai remote, dan helm. Penganiayaan mengenai sejumlah bagian kepala, dan paha korban. Tersangka juga membanting korban ke lantai, sehingga mengakibatkan banyak keluar darah. Peristiwa terjadi di ruang tengah depan TV. Di lokasi itu ada sofa, kursi, dan kasur.
“Kami berharap pelaku dihukum setimpal. Adik korban sempat ragu karena memikirkan harus diautopsi. Setelah mantap, kemudian melaporkan ke Polresta Solo,” ucapnya.
Dalam kasus KDRT tersebut, penganiayaan yang paling fatal adalah ketika dipukul pakai helm dan dibanting ke lantai. Saat dibanting, kepala korban terbentur lantai dan kejadian tak hanya sekali.