Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sukena-Piyono Dipidana karena Pelihara Satwa Dilindungi, DPR: Dampak Sosialisasi yang Gagal

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Kamis, 12 September 2024 |16:17 WIB
Sukena-Piyono Dipidana karena Pelihara Satwa Dilindungi, DPR: Dampak Sosialisasi yang Gagal
Sukena dipenjara karena memelihara landak Jawa. (Foto: Dok Ist)
A
A
A

Daniel menyebut, saat ini akses informasi soal satwa dilindungi sangat terbatas. Imbasnya, masyarakat banyak yang tidak tahu telah melanggar hukum saat memelihara hewan langka.

"Jika begitu kan kasihan masyarakatnya mereka menerima hukuman yang tidak mereka ketahui, padahal niatnya memelihara sebagai pecinta binatang," ungkap Daniel.

Anggota Komisi di DPR yang berperan dalam pengawasan kebijakan pertanian, kelautan, kehutanan, dan lingkungan hidup itu menilai, Pemerintah perlu mengeluarkan daftar satwa yang dilindungi dan di mana saja satwa tersebut masih sering ditemukan. Daniel mengingatkan, informasi mengenai hal ini harus diperbanyak melalui berbagai sarana.

“Sehingga masyarakat mengetahui lebih jelas, jenis-jenis hewan yang tidak boleh dipelihara dan dianggap sebagai bagian dari ekosistem dilindungi itu apa-apa saja,” ucapnya.

Daniel menambahkan, kampanye dan sosialisasi terhadap aturan juga memerlukan pendekatan sosial kemasyarakatan. Selain melalui media massa dan media sosial, sosialisasi langsung juga perlu dilakukan terutama di daerah-daerah yang berisiko tinggi terhadap pelanggaran hukum satwa dilindungi.

"Kasus Sukena dan Piyono menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang perlu dilakukan oleh pemerintah dalam hal sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum yang adil," terang Daniel.

Lebih lanjut, Daniel juga menyoroti sanksi pidana yang diterapkan kepada Sukena dan Piyono. Menurutnya, kasus-kasus seperti ini seharusnya lebih bersifat pembinaan dan bukan langsung pidana.

"Semestinya ada regulasi khusus atau mekanisme yang lebih fleksibel bagi warga yang tidak sengaja melanggar undang-undang terkait satwa langka. Karena hewannya juga dipelihara dengan baik, dan tidak diperjualbelikan,” sebut Daniel.

“Misalnya beri kesempatan mereka menyerahkan satwa tersebut kepada otoritas yang berwenang tanpa ancaman sanksi yang berat. Kalaupun ada hukuman, beri sanksi pembinaan seperti harus ikut pelatihan dan membantu Pemerintah melalukan sosialisasi soal aturan konservasi,” imbuhnya.

Daniel juga menyoroti ketidakpekaan pihak berwajib dalam masalah ini. Ia menyatakan, penegak hukum maupun BKSDA seharusnya bisa melihat juga motif atau latar belakang kasus.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement