Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Kecewa Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 12 September 2024 |02:50 WIB
Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Kecewa Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno (ETH), Amanda Manthovani, mengaku kecewa pada pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Korban sudah melaporkan kasus tersebut ke polisi delapan bulan yang lalu.

"Sampai dengan saat ini sudah 8 bulan proses hukum belum ada kejelasan dan terkesan tidak profesional," ucap Amanda saat dihubungi Rabu (11/9/2024).

Amanda menuding pihak kepolisian tak serius menangani kasus tersebut. Termasuk pemerikaaan saksi-saksi yang dianggap terlalu lama.

"Pemeriksaan ahli dan penyesuian waktu pemeriksaan yang lama dan penyidik yang tidak proaktif, dalam membangun komunikasi tentang perkambangan kasus," katanya.

Amanda mengungkapkan, lantaran kasus tersebut tak kunjung menemui titik terang, pihak korban disebut mengalami gangguan psikis.

"Psikis korban makin kacau rasa takut semakin berlebihan. Saya harus rajin kasih masukan ke para korban," ucap dia.

Sebelumnya, rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno atau ETH dilaporkan karyawannya RZ (42) dan DF atas dugaan pelecehan seksual.

RZ sendiri melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. ETH dilaporkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sementara DF melapor kejadian tersebut ke Bareskrim Polri. Namun saat ini kasus tersebut resmi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
 

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement