Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Prabowo Diminta Tinjau Ulang Aturan Larangan Jual Rokok Eceran

Salman Mardira , Jurnalis-Jum'at, 13 September 2024 |15:40 WIB
Pemerintah Prabowo Diminta Tinjau Ulang Aturan Larangan Jual Rokok Eceran
Ilustrasi rokok (Okezone.com)
A
A
A

Sebagaimana diketahui PP Nomor 28 Tahun 2024 ditetapkan Jokowi di Jakarta, pada Jumat 26 Juli 2024. Hal paling disorot publik dari PP ini adalah larangan menjual rokok secara eceran yang tertuang dalam Pasal 434.

Dalam Pasal 434 ditegaskan larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang di bawah usia 21 tahun. Kemudian dilarang menjual rokok elektronik dan produk tembakau dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak. 

Berikut bunyi lengkap Pasal 434 PP Nomor 28 Tahun 2024 :

(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan
rokok elektronik :

a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. 

(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement