Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Proses Rekonstruksi Ungkap Aksi Keji Suami Bunuh Istri di Cimahi

Ferry Bangkit Rizki , Jurnalis-Jum'at, 13 September 2024 |20:03 WIB
Proses Rekonstruksi Ungkap Aksi Keji Suami Bunuh Istri di Cimahi
Sahir Tersangka Kasus Pembunuhan Terhadap Istrinya Sendiri Menjalani Proses Rekonstruksi.
A
A
A

CIMAHI - Sahir (24) tersangka pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Zakilah Indri Winata (21) menjalani rekonstruksi kasus Jumat (12/9/2024). Reka ulang kasus itu dilaksanakan di Mapolres Cimahi.

Rekonstruksi kasus pembunuhan itu disaksikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Cimahi. Tersangka memeragakan dari mulai cekcok hingga akhirnya membunuh korban dan membungkusnya hingga membiarkannya membusuk di dalam kamar.

"Sekitar 25 adegan dalam rekonstruksi dan berjalan lancar dan terdakwa mengakui perbuatannya," kata Plh Sub Seksi Pra Penututan Kejari Cimahi Mauritz Marx Williams, Jumat (13/9/2024). 

Dia mengatakan adegan reka ulang pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya sendiri itu sudah sesuai. Dimana awalnya tersangka cemburu karena korban diduga selingkuh hingga terjadi cekcok yang berakhir dengan aksi pembunuhan.

"Sesuai adegan yang diciptakan tersangka dengan rekonstrksi yang dilakukan pihak kepolisian," ucap dia.

Dirinya menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk memastikan runutan kronologi ketika pembunuhan itu terjadi. Sehingga nantinya jaksa bisa menentukan pasal yang akan digunakan untuk menuntut tersangka dalam persidangan nanti.

"Kami menggali lagi motivasi dari tersangka melakukan pembunuhan apakah dia memang secara spontan, apakah dia melakukan rencana terlebih dahulu dalam proses tindak pidana pembunuhan ini.
Nanti akan kita sangkakan terkait pasalnya. Sejauh ini penyidik (dari pihak kepolisian) baru mempersangakan Pasal 338 dan 340 KUHPidana," jelas dia.

Setelah proses rekonstruksi ini, lanjut dia, penyidik dari kepolisian akan menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan tersebut. Nantinya berkas perkara itu akan dilakukan penelaahan terlebih dahulu oleh pihak kejaksaan sebelum nantinya dibawa ke persidangan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement