Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ayah di Jambi Tega Rudapaksa Anak Kandung Selama 10 Tahun hingga Melahirkan

Budi Utomo , Jurnalis-Minggu, 15 September 2024 |20:26 WIB
Ayah di Jambi Tega Rudapaksa Anak Kandung Selama 10 Tahun hingga Melahirkan
Ayah setubuhi anak kandung sampai melahirkan (Foto: MPI)
A
A
A

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement