"Menimbang sependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum tersebut oleh karena perbuatan terdakwa yang sangat di luar rasa kemanusiaan membunuh keempat anak kandungnya sendiri dan melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri dalam keadaan sadar dan direncanakan," papar hakim.
Hakim memaparkan, perbuatan Panca dalam membunuh keempat anaknya itu di luar rasa kemanusiaan. Sehingga, sudah sepatutnya pula Panca dihukum mati sebagaimana tuntutan Jaksa.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dan setimbang dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa. Menimbang karena terdakwa dijatuhi pidana mati maka biaya perkara dibebankan kepada negara," kata hakim.
(Puteranegara Batubara)