Gayus juga menyoroti bagaimana etika sosial, hukum, ekonomi, politik, dan lingkungan harus ditegakkan sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia mengingatkan tentang pentingnya Tap MPR Nomor 6 Tahun 2001 yang memuat rekomendasi tentang penegakan etika dalam berbagai bidang tersebut.
Selanjutnya, Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin Andi Pangerang Moenta dalam diskusi itu menggarisbawahi pentingnya budaya hukum yang berlandaskan pada etika dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurut Andi, budaya hukum di Indonesia masih berada pada tahap "compliance" atau kepatuhan karena takut pada sanksi, sementara idealnya, kepatuhan hukum harus berakar pada internalisasi nilai-nilai etika.
"Kita masih berada di tataran kepatuhan karena takut, perjalanan masih panjang menuju internalisasi. Biar hukumnya bagus dan aparatnya juga bagus, kalau budaya hukum tidak terdukung, itu tidak bisa jalan," jelas Andi. Ia juga mengingatkan penyebab utama persoalan hukum di Indonesia adalah budaya berpikir yang pragmatis dan materialistis.
Andi mengungkapkan, 6 prinsip hidup orang bugis juga bisa menjadi salah satu cara penegakan etika di Indonesia. Keenam prinsip itu ialah lempu’ (kejujuran), getting (keteguhan), acca (kebijaksanaan), asitinajang (kepantasan), reso (kerja keras), dan siri’ (harga diri).
Hakim Konstitusi 2003-2014. Harjono mengatakan, Pancasila sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia sebenarnya sudah mencakup nilai-nilai etika yang harus diimplementasikan dalam semua sektor kehidupan.
Namun, ia mengingatkan krisis etika yang dialami Indonesia saat ini menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam penerapan nilai-nilai Pancasila.
"Persoalan Pancasila ada dua dimensi: pandangan hidup dan krisis etika. Kita sudah berada dalam krisis etika, dan jika tidak ditangani, generasi mendatang bisa terjebak dalam krisis yang lebih dalam," ungkap Harjono yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MK pada 2008.
Ia menegaskan Pancasila harus menjadi falsafah hidup bangsa yang tidak hanya diucapkan, tetapi juga dijalankan secara konkret dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam penyelenggaraan negara.
Sesuai tugas dan fungsinya, BPIP berkomitmen akan menindaklanjuti pembentukan Mahkamah Etika Nasional dengan pengkajian-pengkajian komperhensif hingga lahir usulan RUU-nya.
(Qur'anul Hidayat)