Alex mengatakan sejauh ini TS tidak mengakui hasil penyelidikan polisi. Dia terus membantah telah membunuh suaminya. TS bahkan mengaku tak mungkin membunuh korban RMS karena sangat sayang kepada sang suami. Dia mengklaim itu karena telah hidup puluhan tahun bersama sang suami.
"Untuk motifnya masih kita dalami. Tersangka belum mengaku. Tapi yang bersangkutan kita jerat dengan Pasal dugaan pembunuhan berencana seperti diatur dalam Pasal 340 Subsider 338 subsider 351 ayat 3 KUHPidana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tandas Alex.