Tiga, perubahan Pasal 7 ayat (1) terkait komposisi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan.
Empat, syarat untuk menjadi anggota pertimbangan Presiden Republik Indonesia, ditambahkan huruf g, terkait tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Lima, penambahan ayat (4) pada Pasal 9 terkait anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan pejabat negara.
Enam, penyesuaian rumusan Pasal 12 huruf b dan penjelasannya terkait dengan istilah pejabat manajerial dan non-manajerial yang disesuaikan dengan undang-undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara.
Tujuh, Penambahan rumusan lembaran negara dan tambahan lembaran negara pada Pasal 2 angka 2.
Delapan, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantapan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UU pada pasal romawi II.
Dia melanjutkan, setelah melakukan pembahasan, seluruh DIM RUU tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dengan Pemerintah, pada tanggal 10 september 2024, Baleg menyelenggarakan rapat kerja bersama pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Menpan-RB dan Menkumham serta wakil dari Kementerian Keuangan.