Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UU Wantimpres Disahkan, Prabowo Bebas Tentukan Jumlahnya 

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 19 September 2024 |14:00 WIB
UU Wantimpres Disahkan, Prabowo Bebas Tentukan Jumlahnya 
DPR RI Sahkan UU Wantimpres. Foto: Okezone/Felldy.
A
A
A

Rapat kerja dilakukan dalam rangka pengambilan keputusan tingkat I atas hasil ruu tentang perubahan atas UU 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang beragendakan mendengarkan pandangan mini fraksi terhadap pembahasan RUU.

"Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPR yaitu fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demorkat, PKS, PAN dan PPP, menerima dan menyetujui RUU tentang perubahan atas UU Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden untuk segera disampaikan kepada pimpinan DPR dan diteruskan ke tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk ditetapkan dan disetujui sbagai undang-undang," ujarnya.

Kendati demikian, kata dia, perlu Baleg sampaikan bahwa setelah RUU disampaikan kepada pimpinan DPR, Baleg menerima usulan penyempurnaan ketentuan Pasal 8 huruf g, yaitu sebagai berikut. Rumusan RUU Pasal 8 huruf g, tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memproleh ketentuan hukum, tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Adapun, penyempurnaan Pasal 8 huruf g, tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Terhadap penyempurnaan ketentuan Pasal 8 huruf g, kami memohon agar dapt diputuskan dalam rapat paripurna yang terhormat ini, sebelum RUU ini disetujui menjadi undang-undang," tutupnya. 

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement