Tanpa basi basi, pelaku langsung menusukan senjata tajam jenis pisau bebarapa kali ke bagian tubuh korban hingga mengenai kepala, tangan, dada dan, perut. Nyawa korban kemudian tidak tertolong akibat luka tusukan.
Kapolsek menambahkan, dari lokasi kejadian diamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau, satu buah kemeja lengan panjang dan celana panjang.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Kasusnya, kini ditangani petugas Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi.
(Arief Setyadi )