Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gegara Tak Jadi Beli Sabu, Pria Ini Dipukuli Bapak dan Anak di Tamansari

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 19 September 2024 |07:49 WIB
Gegara Tak Jadi Beli Sabu, Pria Ini Dipukuli Bapak dan Anak di Tamansari
Kapolsek Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda (foto: Okezone)
A
A
A

Usai mengalami penganiayaan itu, korban pun kemudian melaporkan peristiwa itu. Hasilnya, kedua pelaku diamankan Jumat (23/8).

“EH ditangkap di rumahnya, sedangkan EW ditangkap di kamar hotel. Selain itu, hasil tes menunjukkan bahwa kedua pelaku positif menggunakan sabu,” jelas dia.

Terhadap kedua pelaku sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement