Menurutnya perlu ada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), agar tidak mudah tergoda dengan rupiah besar dalam bisnis haram itu. "Selain itu dengan berulang kali muncul keterlibatan oknum Lapas, peningkatan kualitas SDM Lapas juga harus dilakukan," ujar Bambang dikonfirmasi Okezone terpisah, Jumat, 20 September 2024.
Dalam hal ini, Bambang menuturkan, perlu adanya pemisahan antara narapidana kasus narkoba dengan perkara lainnya. Hal ini untuk memudahkan pengawasan para pelaku maupun bandar narkotika.
"Ini memang menjadi kendala LP. Idealnya memang Lapas dipisah-pisahkan sesuai kejahatan terpidana sehingga memudahkan kontrol dan pengawasan," tutur Bambang.
Bambang meminta, Polri, BNN maupun instansi penegak hukum lainnya seharusnya menyematkan pasal TPPU dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Hal itu untuk menelusuri aliran dana sehingga dapat memiskinkan pada bandar narkoba beserta jaringannya.
"Penyelidikan TPPU ini penting untuk mengejar penikmat hasil kejahatan selain pelaku kejahatan narkoba itu sendiri, termasuk siapa yg membantu kejahatan tersebut, oknum Lapas, BNN maupun lainnya," ucap Bambang.
Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengungkap data bahwa, pihaknya mencatat terdapat 300 ribu warga binaan, 145 ribu diantaranya merupakan narapidana kasus narkoba.
Ia mengakui bahwa, dari ratusan ribu itu masih ada beberapa napi yang terus bermain dengan bisnis haramnya tersebut. Karena itu, Reynhard juga mengultimatum kepada seluruh petugas Lapas tidak menjadi bagian dari jaringan narkotika di balik jeruji besi.
"Termasuk pegawai yang juga bermain. Ini temasuk bersih-bersih yang juga bagian dari kerja sama yang dilakukan bersama-sama dengan teman-teman. Jadi sinergi sangat baik, mari kita berantas narkoba di manapun berada," ucap Reynhard belum lama ini.