Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SPECIAL REPORT: Mengendalikan Bisnis Narkoba dari Balik Penjara 

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 21 September 2024 |12:02 WIB
SPECIAL REPORT: Mengendalikan Bisnis Narkoba dari Balik Penjara 
Ilustrasi mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.
A
A
A

Kembali ke Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Terkait perkara narkoba, pihaknya berkomitmen bakal menjerat seluruh bandar dan pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika dengan pasal TPPU. 

Wahyu telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya agar tidak hanya menangkap pelaku melainkan juga menyita seluruh aset yang mereka miliki.

"Kami tidak akan pernah berhenti dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba. Kami akan kejar sampai aset-asetnya kami akan kenakan tindak pidana pencucian uang," papar Wahyu dalam keterangannya kepada Okezone, Jumat, 20 September 2024. 

Wahyu mengatakan dengan cara memiskinkan para bandar dan kurir tersebut diharapkan bakal menimbulkan efek jera sekaligus peringatan bagi para pelaku lainnya.

Di sisi lain, dia berharap dengan penerapan pasal TPPU itu juga dapat menekan peredaran narkoba di Indonesia. Pasalnya akan membuat para pelaku untuk berfikir dua kali jika sebelum melakukan tindak pidana penyebaran narkotika.
 
"Kami sudah sampaikan pada seluruh jajaran polri sampai tingkat daerah bahwa setiap pengungkapan kasus narkoba kejar TPPU-nya," tuturnya. 

"Hanya dengan memiskinkan mereka maka Insyaallah kita bisa memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba," tegasnya.

(Maruf El Rumi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement