JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa kasus dugaan mafia tanah Santoso Halim. Tindaklanjut putusan itu akan dilakukan setelah mendapatkan salinan putusan kasasi oleh MA.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
Ia mengatakan pihaknya akan memeriksa salinan putusan kasasi MA terhadap Santoso Halim.
"Kalau terkait (salinan putusan kasasi) itu belum, nanti kita akan cek," kata Harli saat ditemui di Kawasan Car Free Day, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024).
Harli memastikan pihaknya akan mengecek salinan putusan kasasi MA tersebut.