Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Santoso Halim Belum Dieksekusi, Kejagung Akan Tindak Lanjuti Putusan MA

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Minggu, 22 September 2024 |15:57 WIB
Santoso Halim Belum Dieksekusi, Kejagung Akan Tindak Lanjuti Putusan MA
Kejagung akan tidak lanjuti putusan MA soal Santoso Halim (Foto : Okezone)
A
A
A

Bahkan, ia menyampaikan akan menindaklanjuti putusan kasasi tersebut.

"Dan kita coba ceklah, bagaimana tindaklanjutnya lah," tandas Harli.

Dalam perkara bernomor: 934 K/Pid/2024, MA menjatuhkan vonis penjara yang diputuskan pada 25 Juni 2024 kepada Santoso Halim.

"KABUL Kasasi Penuntut Umum, batal Judex Facti. Pasal yang terbukti, pidana penjara dan Status barang bukti conform Putusan PN," demikian keterangan yang tercantum dalam informasi perkara, seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung, Kamis (27/6/2024). 

Selain kasus dugaan mafia tanah, Santoso Halim diduga terlibat kasus pengemplangan utang. Keduanya diduga mengemplang utang ratusan miliar melalui perusahaan fiktif dan PKPU.
 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement