“Kami juga mengamankan seorang saksi mata perempuan berinisial HN alias Ria, yang dipaksa para pelaku membuat laporan palsu via telepon call center Damkar Pos Godean, tentang adanya temuan ular masuk ke rumah,” kata Endriadi.
Ironisnya, kata dia, tiga diantara pelaku merupakan petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Sleman atau rekan satu instansi dengan korban. Ketiga berinisial NUG, DD, dan OF, diduga motif perampokan disertai kekerasan tersebut lantaran sakit hati dengan korban.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan dengan memburu 5 pelaku lainnya yang belum tertangkap.
Akibat perbuatannya, para pelaku perampokan tersebut dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau pasal 170 KUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.
(Awaludin)