Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Tolak Kasasi Jaksa, Haris-Fatia Tetap Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 25 September 2024 |16:44 WIB
MA Tolak Kasasi Jaksa, Haris-Fatia Tetap Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Mahkamah Agung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Maka, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty menghirup udara bebas.

“Amar putusan. JPU = tolak,” demikian keputusan dari laman Kepaniteraan MA dilihat Rabu (25/9/2024).

Adapun perkara nomor: 5712 K/Pid.Sus/2024 dengan terdakwa Haris Azhar tersebut diadili oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Hamsurah. Putusan dijatuhkan pada Rabu, 11 September 2024.

Sementara perkara Fatiah Maulidiyanty bernomor: 5714 K/Pid.Sus/2024. Komposisi hakim yang memeriksa dan mengadili perkara sama. “Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” jelasnya.

Sementara itu, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) menyatakan, telah mendapatkan informasi berkaitan dengan perkara kriminalisasi Pembela HAM melalui kanal penelusuran perkara melalui website Kepaniteraan MA yang menyatakan bahwa kasasi yang diajukan Tim JPU telah diputuskan ditolak oleh Majelis Hakim Kasasi pada MA.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement