Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Tolak Kasasi Jaksa, Haris-Fatia Tetap Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 25 September 2024 |16:44 WIB
MA Tolak Kasasi Jaksa, Haris-Fatia Tetap Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Mahkamah Agung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Dalam keterangan di website tersebut, Fatia Maulidiyanti teregister dengan nomor perkara 5714 K/Pid.Sus/2024 dan Haris Azhar dengan nomor perkara 5712 K/Pid.Sus/2024 yang keduanya telah diputus pada 11 September 2024 oleh tiga majelis hakim yakni Dwiarso Budi Santiarto, (Ketua), Ainal Mardhiah, (Anggota Majelis 1) dan Sutarjo, (Anggota Majelis 2). 

Ditolaknya kasasi JPU oleh MA telah menguatkan vonis bebas terhadap Fatia dan Haris pada putusan tingkat pertama di PN Jakarta Timur. Dalam putusan tingkat pertama Majelis Hakim mengakui beberapa hal yang diungkap dan telah telah menjadi fakta persidangan seperti  adanya conflict of interest oleh Luhut Binsar Pandjaitan terkait praktik pertambangan di Papua. Menjadi hal yang sangat penting agar Negara melalui aparat penegak hukumnya segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pelanggaran hukum tersebut. 

Putusan ini sudah sepatutnya menjadi acuan bagi APH untuk memulai investigasi conflict of interest Luhut Binsar Pandjaitan. Selain itu, pemerintah juga harus secara serius menindaklanjuti temuan dan rekomendasi berdasarkan kajian cepat yang berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer, Studi Kasus Intan Jaya di Papua.” 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement