Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno, mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh Lapas Luwuk.
Ia menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba atau P4GN di seluruh Lapas/Rutan dijajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Kata Hermansyah Siregar, penerapan standar operasional prosedur menjadi kunci dari penggagalan penyelundupan barang haram tersebut.
“Ini sudah belasan kali sejak Januari 2024, kalau di Lapas Luwuk sendiri sudah ketiga kalinya, tentunya pengawasan dan pengamanan akan terus kita tingkatkan, saya harap masyarakat juga mendukung komitmen ini, tindakan tegas akan kami lakukan bila menemukan peredaran narkotika ini,” tegasnya.