Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ibu Muda Siram Air Keras ke Mantan Suami di Muba, Polisi Ungkap Motifnya

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Kamis, 26 September 2024 |11:13 WIB
Ibu Muda Siram Air Keras ke Mantan Suami di Muba, Polisi Ungkap Motifnya
Ibu muda siram air keras ke mantan suaminya. (Foto: Dok Polisi)
A
A
A

MUSI BANYUASIN - DA (34) seorang ibu rumah tangga warga Tungkal Jaya nekat menyiramkan air keras ke tubuh mantan suaminya. Pelaku diduga kesal dengan mantan suami sirinya itu yang tidak mau membantu membayarkan pinjaman uang.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah membenarkan adanya kejadian tersebut. Saat ini tersangka DA sudah dititipkan ke Polres Muba, namun penyidikan tetap dilakukan pihak Polsek Tungkal Jaya.

Dijelaskan Febriansyah, peristiwa terjadi pada Minggu (22/9) sekira pukul 15.00 WIB, di depan toko bangunan Desa Bero Jaya Timur, Kecamatan Tungkal Jaya. Saat itu korban Gio Ronaldo (28) sedang berdiri di samping mobil di depan toko, lalu tiba-tiba tersangka datang dan langsung menyiramkan air keras ke tubuh korban sebanyak dua kali. 

“Usai melakukan aksinya tersangka pergi dengan mengendarai sepeda motor bersama temannya dan meninggalkan korban,” katanya.

Akibat kejadian tersebut korban menderita luka bakar pada bagian punggung hingga pinggang, lalu luka di tangan kanan dan kiri serta bagian perut.

Setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksinya, tersangka berhasil ditangkap setelah pihak Polsek melakukan pendekatan. Tersangka akhirnya mau menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ditambahkan Febriansyah, hubungan tersangka dengan korban adalah mantan suami istri siri. Berdasarkan pengakuan tersangka, dia menyiram air keras ke tubuh korban karena karena korban tidak mau membantu membayarkan pinjaman uang PNPM. Saat mengambil pinjaman, keduanya masih berstatus suami istri siri.

 

“Untuk air keras atau cuka para tersebut didapat dari membeli di warung untuk membekukan getah karet, kemudian menemui korban yang sedang mengantarkan bahan bangunan dengan minta tolong diantarkan kawannya menggunakan sepeda motor, lalu terjadilah penyiraman air keras terhadap korban,” katanya.

Dalam kasus ini tersangka akan dijerat dengan primer Pasal 353 Ayat (1) KUHP, Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan yang Direncanakan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement