Hingga saat ini, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari korban dan saksi-saksi dalam bentuk permohonan pendampingan Hukum, bantuan Psikologis, dan fasilitasi restitusi. Restitusi ini nantinya akan menjadi bagian dari upaya pemulihan bagi korban atas penderitaan yang dialaminya.
"Kami berharap penyidikan dilakukan secara terbuka dan profesional. Meski ada laporan dari pihak pelaku, itu adalah proses yang terpisah dan tidak boleh mempengaruhi jalannya penyelidikan oleh Polres Singkawang," tegas Sri Supayarti.
LPSK siap memberikan perlindungan komprehensif agar korban dan saksi dapat merasa aman selama proses hukum berlangsung. Dengan kehadiran aktif LPSK, diharapkan korban dan saksi dapat merasa terlindungi secara fisik maupun psikologis dan hak-haknya terpenuhi, pungkas Sri Suparyati.
(Khafid Mardiyansyah)