Tersangka Yohan dikatakannya telah menyetubuhi korban yang masih kelas II SMP itu 2 kali pada bulan Juli 2023. Yang pertama dilakukan dalam kamar tidur di Tanah Putih, Desa Lamagute, Kecamatan Ile Ape Timur.
"Selanjutnya yang kedua terjadi di tempat pangkas rambut milik pelaku di Akelaha, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata," tutur dia.
"Tersangka mengenali korban berawal dari tersangka yang juga berteman dengan kakak korban. Sehingga tersangka sudah sering ke rumah korban," imbuhnya.
Akibat perbuatan para tersangka, korban akhirnya hamil dan telah melahirkan seorang anak.
Penyidik PPA Polres Lembata menyatakan berkas perkara tersangka Yohan lengkap juga dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lewoleba pada 17 September 2024 untuk ditindak lebih lanjut.
(Fakhrizal Fakhri )