"Saksi yang kita sudah dalami ada sekitar tujuh sampai delapan orang, jadi memeng saksi-saksi nya juga teman-teman korban juga. Kemudian juga beberapa yang melaksanakan siswa-siswa yang ada disana itu sudah memberi keterangan kepada kami," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Angkasa Yudhistira)