Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Resmi Tersangka, Guru Ngaji Ayah dan Anak di Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara Usai Cabuli Santriwati

Ade Suhardi , Jurnalis-Selasa, 01 Oktober 2024 |06:02 WIB
Resmi Tersangka, Guru Ngaji Ayah dan Anak di Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara Usai Cabuli Santriwati
Ayah dan Anak yang mencabuli santriwati di Bekasi (foto: Okezone)
A
A
A

BEKASI - Polisi menetapkan dua guru ngaji berinisial S (29) dan MHS (51), di Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap 3 santri. Kepada polisi, keduanya mengaku mencabuli murid yang masih di bawah umur sejak empat tahun terakhir. 

Wakapolres Metro Bekasi, Saufi Salamun mengatakan, dua tersangka itu berinisial S (51) alias Sudin bin Mulin dan MHS (29) alias Muhammad Hadi Sopyan. Keduanya berstatus ayah dan anak yang mengelola pengajian tersebut.

Saufi menyebut, dalam kasus ini ada tiga orang korban berbeda yang membuat laporan ke Polres Metro Bekasi.

"Tindak pidana ini terungkap pada September 2024 usai orang tua korban yang menjadi santri melaporkan kepada kepolisian Polres Metro Bekasi," katanya.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement