Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama menjelaskan bahwa lokasi kejadian bukanlah ponpes, melainkan tempat pengajian di mana tersangka S (52) dan MHS (29) berperan sebagai guru.
Karena beberapa murid kerap menginap berhari-hari di tempat tersebut, warga setempat menyebutnya sebagai ponpes.
“Pada dasarnya memang di sana belum bisa kita bilang ponpes, karena secara surat izin legalitas dan sebagainya belum ada,” katanya.
Wira juga memastikan bahwa kedua tersangka memiliki hubungan keluarga, yakni sebagai bapak dan anak. Mereka telah membuka tempat pengajian tersebut selama tiga tahun terakhir. Saat ini, lokasi tersebut sudah dipasangi garis polisi.