Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Cecar Saksi Korupsi Timah Tukar Rp7,8 Miliar ke Money Changer Milik Helena Lim

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 02 Oktober 2024 |16:21 WIB
Jaksa Cecar Saksi Korupsi Timah Tukar Rp7,8 Miliar ke <i>Money Changer</i> Milik Helena Lim
Saksi korupsi timah dicecar jaksa soal tukar uang miliaran (Foto: Okezone)
A
A
A

"Pernah dikonfirmasi ke pak Robert uang yang ditukar itu sudah di dapat tidak?" cecar jaksa.

"Bapak enggak pernah tanya ke saya, jadi asumsi saya bapak sudah dapat," kata Imelda.

"Asumsi saudara. Tadi kan tugasnya menukarkan uang rupiah ke dolar. Tapi yang saya tanya dolarnya saudara dapatkan tidak?" tanya jaksa lagi.

"Enggak," tegas Imelda.

Dalam perkara ini, Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim didakwa telah merugikan negara hingga Rp300 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 21 Agustus 2024.

“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015-2022,” kata JPU di ruang sidang.

Jaksa juga mengatakan, Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) menampung uang dari Harvey Moeis terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk.

“Terdakwa Helena memberikan sarana kepada Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya yakni PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar USD500 sampai dengan USD750 per ton yang seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility atau CSR dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan  PT Tinindo Internusa yang berasal dari hasil penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk,” ujar JPU.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement