JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp372 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kasus korupsi korporasi PT Duta Palma Group.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyatakan, jumlah tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan pihaknya pada 1-2 Oktober 2024.
Pada 1 Oktober 2024, Kejagung melakukan penggeledahan di Gedung Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Di sana, Qohar menyebutkan, ditemukan uang tunai dengan pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp40 miliar dan dolar Singapura senilai 2 juta.
"Bila dijumlah, total dirupiahkan penggeledahan pertama semuanya berjumlah Rp63,7 miliar," kata Qohar di Gedung Kartika Kejagung, Rabu (2/10/2024).