Qohar melanjutkan, untuk penggeledahan hari ini menyasar kantor PT Asset Pacific yang berada di gedung Palma Tower, lantai 22, 23, dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut Qohar menjelaskan, pihaknya menemukan uang tunai Rp149.535.000.000 dan mata uang asing berupa 200 dolar Singapura, USD 700 ribu, dan 2000 yen.
"Estimasi atau perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp372 miliar dari penggeledahan yang pertama dan yang kedua," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung telah menyita Rp450 miliar atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kasus korupsi korporasi Duta Palma Group. Setiap satu kantong plastik berisi satu miliar dengan total sebanyak 450 kantong plastik.