Usai kejadian tersebut, korban mulai mengeluh kesakitan di area kemaluan saat buang air kecil keesokkan harinya. Hal itu yang membuat korban bercerita kepada sang ibu. "Ibunya bawa RT untuk visum dan melapor ke pihak kepolisian," katanya.
Sofwan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 22 September 2024 lalu. Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan lantas langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan.
Saat diamanakan, pelaku FS kepada polisi mengaku berbuat keji tersebut dilakukan pelaku karena nafsu birahi kepada korban.”Juga melihat kerentanan korban yang mencari barang bekas tanpa didampingi oleh orang tua dan pelaku mengimingi akan dikasih uang,” tuturnya.
Atas perbuatanya pelaku kini terancam pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 80 ayat 1 uu ri nomor 17 tentang perlindungan anak, ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milliar.
(Angkasa Yudhistira)