SERANG - Seoarang pria berinisial FS (43) asal Sumatera Utara ditangkap jajaran Polresta Serang Kota, Polda Banten. Hal itu dilakukan setelah pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak pemulung berusia 11 tahun.
Mulanya korban yang pamit kepada orangtua mencari barang bekas selepas sekolah tengah beristirahat di sebuah minimarket di sekitaran RS Sari Asih, Kota Serang. Di situ, FS yang berpakaian rapih menggunakan tas dan topi datang dan mengajak korban berkomunikasi.
FS sempat berlagak sok kaya dengan membelikan makan kepada korban. Namun, niat itu ditolak langsung oleh korban. Merasa upayanya gagal, pria pengangguran itu lantas mengiming-imingi korban dengan uang.
"Pelaku nanya ke korban sedang apa duduk di minimarket dan apakan sudah makan? Pelaku sempat membelikan makan tapi korban menolak dan pelaku masuk minimarket keluar tidak bawa barang belanjaan," kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).
Selanjutnya, pelaku bawa korban makan dan mengimingi korban dengan uang jika korban ingin ikut pelaku dan akhirnya pelaku bersama korban menyusuri rel.
Selama menyusuri rel, FS membawa korban ke lokasi semak-semak lahan kosong dan sepi. Di situ pelaku mencabuli korban.
“Pelaku mencari lahan kosong dan ketemu lahan kosong di situ, dan pelaku angkat korban kemudian membanting korban lalu pelaku memaksa korban," katanya.
Korban, sambungnya, sempat meminta tolong kemudian pelaku mencekik korban dan memukul mata korban serta mengancam akan membunuh. "Lalu pelaku angkat baju korban dan melakukan pencabulan terhadap korban," ujarnya.