Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sejumlah Akademisi Soroti Kasus Korupsi Mardani Maming

Yulia Sri Kanti , Jurnalis-Minggu, 06 Oktober 2024 |23:26 WIB
Sejumlah Akademisi Soroti Kasus Korupsi Mardani Maming
Sejumlah Akademisi Soroti Kasus Korupsi Mardani Maming
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah akademisi dari berbagai kampus di Indonesia menyoroti kasus korupsi yang menyeret Mardani Maming dalam acara Bedah Buku Mengungkap Kesalahan & Kekhilafan Hakim dalam menangani perkara Mardani H. Maming. Acara ini diadakan Centre for Leadership and Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Wakil Rektor UII, Rohidin mengatakan, bahwa hakim seharusnya bertindak bijak dan memberikan putusan berdasarkan pertimbangan kualitatif serta berlandaskan kemanusiaan dan keadilan.

"Kesalahan dalam putusan dapat terjadi, namun hakim harus mampu menjaga keadilan dan kebenaran," ujar Rohidin, Minggu (6/10/2024).

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menilai kasus ini dipenuhi dengan kekeliruan. “Terdapat delapan kekeliruan, bahkan saya melihat ini sudah masuk kategori kesesatan dalam penerapan hukum," ujarnya.

Dikatakan Romli, bahwa penuntutan kasus tersebut terkesan dipaksakan, dengan penggunaan pasal-pasal yang tidak tepat.

Senada dengan Romli, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso, yang menyebut eksaminasi dari para ahli hukum penting dilakukan.

"Putusan hakim tidak terlepas dari kemungkinan kekeliruan, dan eksaminasi kritis seperti ini penting agar menjadi pembelajaran bagi penegak hukum," ujar opo.

"Sama seperti alasan kasasi misalnya, yaitu penerapan hukum yang keliru, itu selalu mungkin terjadi. Maka kekritisan upaya untuk misal mengeksaminasi, menganotasi, memberikan catatan kritis itu harus diterima oleh kalangan peradilan," tutupnya.

Sekadar diketahui, pengadilan tingkat pertama sedianya telah memvonis Mardani Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun, serta denda Rp500 juta. Mardani Maming terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP saat dia menjabat Bupati Tanah Bumbu.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement