JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat menangkap buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Marthinus Senopadang. Marthinus merupakan DPO tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, yang dipidana dengan hukuman penjara selama lima tahun, dan denda sejumlah Rp200 juta.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin mengatakan, Marthinus Senopadang ditangkap di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar pada Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 19.58 WITA.
"Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat dibantu Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah berkoordinasi dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni," katanya kepada wartawan, Senin (7/10/2024).