Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buronan Korupsi Marthinus Senopadang Ditangkap di Makassar

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 07 Oktober 2024 |13:06 WIB
Buronan Korupsi Marthinus Senopadang Ditangkap di Makassar
Marthinus Senopadang ditangkap (foto: dok ist)
A
A
A

Sebagai informasi, Pada 2018, Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni mendapat Alokasi dana dari Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sebesar Rp6 miliar untuk Pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Distrik Babo, Kab. Teluk Bintuni.

"Terpidana Marthinus Senopadang selaku Kontraktor Pelaksana PT. Fikri Bangun Persada Cabang Bintuni, dalam pekerjaan tersebut anggaran telah cair 100 persen," katanya.

"Sedangkan volume pekerjaan tidak sesuai antara fisik di lapangan dengan Kontrak atas Pekerjaan Pembangunan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.035.000.000," sambungnya.

Diketahui, Marthinus Senopadang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum," ucapnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement