Lantaran curiga, ibu korban mendesak pelaku dan akhirnya jujur bahwa buah hatinya sudah di jual senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024 lalu kepada pasangan suami istri dengan bertemu di kawasan pinggiran Sungai Cisadane. Tak hanya itu, uang hasil yang didapat telah habis digunakan pelaku selama sepekan untuk kebutuhannya.
Rusmala pun langsung melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang, dari laporan ibu korban, dengan cepat Satreskrim Polres Metro Tangerang menangkap dua orang lainya yakni HK dan MON yang diduga sebagai pembeli si bayi berumur 11 bulan tersebut.
“Terima kasih kepada bapak Kapolres dan bapak Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, anak saya sudah berhasil ditemukan dengan keadaan sehat,” kata Rusmala kepada wartawan.
Saat ini, ketiga pelaku sudah ditahan di Polres Metro Tangerang dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dirinya diancam 15 tahun penjara tentang perlindungan anak.
(Awaludin)