JAKARTA - Satgassus Pencegahan Korupsi Polri memberikan pendampingan sekaligus edukasi terkait dengan pengelolaan pembiayaan proyek infrastruktur di lingkungan BUMN. Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya praktik rasuah dalam hal tersebut.
Kegiatan tersebut diharapkan bisa mencegah praktik korupsi, termasuk penyuapan dan gratifikasi dalam pemberian dan pengelolaan pembiayaan infrastruktur di lingkungan BUMN. Hal itu digelar di di SMI University, Sahid Sudirman Center, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Dalam pemaparannya, Kasatgassus Pencegahan Korupsi Polri Herry Muryanto menyampaikan tentang potensi Korupsi pada BUMN. Menurutnya, ada tujuh tipologi korupsi diantaranya, kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengawasan dan gratifikasi.
"Potensi terbesar pada proyek pembiayaan infrastruktur adalah potensi kerugian keuangan negara, akibat adanya praktik gratifikasi dan suap yang dilakukan oleh swasta kepada pejabat negara dan atau pegawai BUMN," kata Herry.
Sementara itu, Anggota Satgassus sekaligus eks Raja OTT, Harun Al Rasyid menyampaikan materi seputar melindungi infrastruktur publik dari kerentanan korupsi-pendekatan berbasis risiko.