Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Mau Buat Badan Aspirasi, Pendemo hingga Korban Pinjol Bisa Datang Mengadu

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Rabu, 09 Oktober 2024 |19:00 WIB
DPR Mau Buat Badan Aspirasi, Pendemo hingga Korban Pinjol Bisa Datang Mengadu
Gedung DPR RI. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Lebih lanjut Cucun menerangkan, Badan Aspirasi rencananya tak hanya menangani pengaduan masyarakat secara pribadi. Melainkan juga memfasilitasi harapan rakyat terkait fungsi dan kewenangan dewan, baik di sektor legislasi, penganggaran, pengawasan terhadap undang-undang (UU) dan program Pemerintah, hingga diplomasi parlemen.

“Akan ada beberapa fungsi dari Badan Aspirasi, misalkan ada rakyat enggak setuju dengan UU, ada keluhan. Kita harus tampung, terima. Itu nanti menjadi bahan untuk nanti perbaikan revisi UU yang dimaksud,” ucap Cucun.

Badan Aspirasi pun nantinya akan menjadi pihak yang memfasilitasi atau menerima perwakilan masyarakat yang berdemo di depan DPR. Sebab selama ini penanganan demo dari internal DPR masih kurang terstruktur, artinya tidak ada pihak khusus yang menerima pendemonstrasi.

Cucun pun mencontohkan demo buruh yang selalu disuarakan di setiap tanggal 1 Mei oleh kelompok masyarakat. “Buruh ingin menyampaikan aspirasi ya kita tampung. Atau soal Pemerintahan Desa, mereka ingin menyampaikan aspirasi kita akan terima. Boleh, karena ini gedung rakyat, rumah rakyat,” tegasnya.

Suara rakyat seperti itu, kata Cucun, sangat bermanfaat untuk DPR. Dengan demikian, DPR semakin memahami permasalahan-permasalahan yang ada di tengah masyarakat.

“Jadi justru kita DPR menerimanya, betul-betul ini bagian dari rumah rakyat. Jangan sampai seolah selama ini demo tidak diterima oleh DPR. Dan kalau demo ya jangan sampai diterima secara sporadis. Sehingga ada badan yang menangani khusus," kata Cucun.

DPR sendiri telah sepakat menambah AKD untuk menyesuaikan dengan pos-pos kementerian pemerintahan presiden terpilih, Prabowo Subianto. Untuk komisi, DPR menyepakati menjadi 13 dari awalnya 11. Kemudian ada juga penambahan badan di DPR.

Badan di DPR yang sudah eksis yakni Badan Musyawarah (Bamus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)

Menurut Cucun, pembentukan AKD baru dimaksudkan agar kerja-kerja di DPR semakin lebih efektif menyusul rencana adanya penambahan pos kementerian di pemerintahan Prabowo yang akan dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober mendatang.

"Penambahan akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden baru, Pak Prabowo. Ini supaya tidak terjadi penumpukan, artinya mitra kerjanya, biar efektif itu kita akan lakukan penambahan jumlah komisi," urainya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement