AKBP Budi menerangkan, terdapat kerawanan TPS yang berada di tapal batas di wilayahnya. Seperti imbulnya DPT ganda di 2 kabupaten, mobilisasi massa pendukung alias ‘penyusup’ yang tidak masuk ke dalam DPT untuk mempergunakan surat suara cadangan.
"Juga ksi protes dari warga yang tidak masuk ke dalam DPT ataupun tidak menerima surat undangan dari panitia penyelenggara," ujar AKBP Budi.
Selanjutnya, para pemangku kepentingan dalam rakor pendirian TPS di wilayah perbatasan di Provinsi Riau membuat nota kesepahaman.
Kegiatan diikuti Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Nugroho Noto Susanto, SIP, Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Supriyanto SPi M Si, Anggota Bawaslu Riau Kordiv Penanganan Pelanggaran H Amirudin Sinjaya dan dari Pemkab dan Pemko di Riau.
“Kita sudah membuat nota kesepahaman bersama terkait tapal batas TPS,” kata anggota KPU Riau Nugroho.
(Qur'anul Hidayat)